Hubungi Kami

(0741) 60979

Lokasi Kantor

Jl. Piere Tendean No.2

Jam Kerja

Senin - Rabu : 07.15 - 16.15
Kamis : 07.15 - 16.00
Jum'at : 07.15 - 11.00

Seksi ketentraman dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan urusan ketentraman dan ketertiban umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban;
b. melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
c. melaksanakan pengawasan ketentraman dan ketertiban;
d. membantu pelaksanaan pengawasan tertib perizinan;
e. melaksanakan pemberdayaan anggota polisi pamong praja yang ada di kecamatan;
f. melaksanakan pengawasan disiplin pegawai dalam lingkungan kecamatan;
g. membantu kelancaran penerimaan pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya dalam kecamatan;
h. membantu pengawasan dan pengamanan aset-aset daerah dalam kecamatan;
i. membantu organisasi perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan penertiban dan penegakan peraturan daerah serta produk hukum lainnya;
j. membantu organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam wilayah kecamatan;
k. membantu operasi penanggulangan bencana alam dalam kecamatan;
l. membuat laporan bulanan dan tahunan;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

DATA-KOST-KOSTAN-KECAMATAN-TELANAIPURA.pdf
DATA-MENARA-TELEKOMUNIKASI-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2022.pdf
DATA-PKL-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2022.pdf
DATA-PKL-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2023.pdf
DATA-TPS-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2022.pdf
DATA-KOST-KOSTAN-KECAMATAN-TELANAIPURA.pdf
DATA-MENARA-TELEKOMUNIKASI-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2022.pdf
DATA-PKL-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2022.pdf
DATA-PKL-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2023.pdf
DATA-TPS-KECAMATAN-TELANAIPURA-TAHUN-2022.pdf
Name Created Date Size