Hubungi Kami
(0741) 60979
Lokasi Kantor
Jl. Piere Tendean No.2
Jam Kerja
Senin - Rabu : 07.15 - 16.15
Kamis : 07.15 - 16.00
Jum'at : 07.15 - 11.00
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
b. menerima, membukukan, mendistribusikan surat masuk, menyortir dan mengirimkan surat kepada satuan kerja lain;
c. merencanakan kebutuhan, menginventarisir perlengkapan, melaksanakan pengadaan dan melakukan perawatan barang inventaris kecamatan;
d. menyusun, meneliti dan meregistrasi keputusan camat;
e. menyiapkan dan menyusun rancangan keputusan Walikota;
f. menyusun standar operasional prosedur pada kecamatan;
g. menghimpun data dan menyajikan informasi yang berhubungan dengan sub bagian umum dan kepegawaian;
h. melaksanakan kegiatan publikasi, humas dan protokol;
i. melaksanakan pengelolaan aset dan barang daerah;
j. membuat jadwal rapat kegiatan kecamatan;
k. melaksanakan urusan rumah tangga kecamatan;
l. menyiapkan, mengusulkan, mengolah data dan dokumentasi pegawai yang meliputi kenaikan pangkat, permohonan izin dan tugas belajar, cuti, perpindahan, pemberian tanda penghargaan/tanda jasa dan sanksi, pemberhentian, kenaikan gaji berkala, tunjangan dan pensiun;
m. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan pada kecamatan dan kelurahan;
n. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
o. menyusun daftar urut kepangkatan dan membuat analisa jabatan;
p. mengusulkan permohonan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, kartu tabungan asuransi pensiun dan kartu asuransi kesehatan;
q. menyiapkan dan memproses sasaran kinerja pegawai (SKP) dan laporan pajak-pajak pribadi;
r. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
s. membuat laporan tahunan kecamatan, laporan kinerja dan laporan pengelolaan aset dan barang daerah;
t. menghimpun dan melakukan penyimpanan administrasi pengelolaan kearsipan;
u. membuat laporan bulanan dan tahunan;
v. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.