Hubungi Kami

(0741) 60979

Lokasi Kantor

Jl. Piere Tendean No.2

Jam Kerja

Senin - Rabu : 07.15 - 16.15
Kamis : 07.15 - 16.00
Jum'at : 07.15 - 11.00

Seksi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksuddalam Pasal 19 mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat;
b. melaksanakan pembinaan perekonomian, kebudayaan,teknologi tepat guna, lingkungan hidup dan kebersihan;
c. menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan kecamatan;
d. menghimpun data usaha mikro dan kecil di kecamatan;
e. melaksanakan pembinaan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan perempuan;
f. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan musyawarah rencana pembangunan kelurahan;
g. membantu pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
h. menyusun jadwal dan melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan;
i. melakukan pembinaan rukun tetangga, lembaga dan organisasi kemasyarakatan;
j. membantu pengembangan adat daerah dan menginventarisasi lembaga, tokoh dan pemuka masyarakat;
k. menghimpun data dan menyajikan informasi pemberdayaan masyarakat;
l. membuat laporan bulanan dan tahunan;
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Bangkit-Berdaya-2023-Kec.-Telanaipura.pdf
Data-Pemenang-Kampung-Bantar-Tahun-2023.pdf
PMK-data-UMKM-2021.pdf
PMK-data-UMKM-2022.pdf
Bangkit-Berdaya-2023-Kec.-Telanaipura.pdf
Data-Pemenang-Kampung-Bantar-Tahun-2023.pdf
PMK-data-UMKM-2021.pdf
PMK-data-UMKM-2022.pdf
Name Created Date Size