Hubungi Kami

(0741) 60979

Lokasi Kantor

Jl. Piere Tendean No.2

Jam Kerja

Senin - Rabu : 07.15 - 16.15
Kamis : 07.15 - 16.00
Jum'at : 07.15 - 11.00

Seksi pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan urusan pelayanan umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja seksi pelayanan umum;
b. melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
c. menyiapkan dan menyajikan data-data pelayanan di kecamatan;
d. melaksanakan percepatan pencapaian standar pelayanan;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kelurahan;
f. menyiapkan bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;
g. membuat laporan bulanan dan tahunan;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

DATA-REKAPITULASI-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-BULAN-JANUARI-AGUSTUS-TAHUN-2022.pdf
LAPORAN-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-PATEN-TAHUN-2020.pdf
LAPORAN-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-PATEN-TAHUN-2021-1.pdf
LAPORAN-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-PATEN-TAHUN-2021.pdf
Laporan-Pelayanan-Umum-Januari-Oktober-2023.pdf
DATA-REKAPITULASI-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-BULAN-JANUARI-AGUSTUS-TAHUN-2022.pdf
LAPORAN-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-PATEN-TAHUN-2020.pdf
LAPORAN-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-PATEN-TAHUN-2021-1.pdf
LAPORAN-PELAYANAN-ADMINISTRASI-TERPADU-KECAMATAN-PATEN-TAHUN-2021.pdf
Laporan-Pelayanan-Umum-Januari-Oktober-2023.pdf
Name Created Date Size